Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto (Prabowo Subianto), yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
KPK menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas permintaan Indonesia Corruption Watch (Indonesia Corruption Watch) yang meminta klarifikasi terkait belum munculnya LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih pada laman elhkpn.kpk.go.id.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan masyarakat diminta menunggu proses verifikasi yang sedang dilakukan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
“Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN KPK,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses verifikasi selesai, laporan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, ICW pada 6 Mei 2026 telah mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK untuk meminta penjelasan terkait belum tampilnya data LHKPN tersebut di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026